PT.GOLDEN INDAH PRATAMA Undername, Export-Import, Domestic, Inklaring, Importir, Hub kami : Email : sidohsutia@gmail.com (Cepat-Tepat-Mudah Dan Terpecaya)

COMPANY PROFILE

Salam Hormat,
                      
PT. GOLDEN INDAH PRATAMA, sebuah Perusahaan yang membantu di bidang  Export Import International Freight Forwarder Selain Itu Kami Juga Perusahaan Importir, untuk Pengurusan Export dan import di Kepabeanan ( PPJK ) baik Via Laut maupun Via Udara,  dan melayani Domestik jasa pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia, kami berkeinginan untuk memperkenalkan Perusahaan kami kepada Perusahaan Bapak/ Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dalam pengembangan untuk pengurusan Export Import dan Domestik khususnya dalam proses di Kepabeanan dan Transportasi.


PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, melayani kebutuhan transportasi untuk tujuan sbb:
1. Sumatra, Jawa, kalimantan, sulawesi, NTT, NTB, Ambon Dan Bali : Darat , Laut Dan Udara
2. Indonesia Timur : Laut dan Udara

Kami Juga Menyediakan  Bagi Import Yang Belum Memiliki Licency Berdasarkan Commodity.

Licency Import Dari Kami Diantaranya:
1. API-U, IT, SRP / NIK
2. UNPICK
(Electronik, Mesin Dan Toys) (Makanan dan Minuman, Besi/ Baja) (Barang Arkes ) ( mainanan anak anak) ( Buku, Kertas) (Alas Kaki) (Pakaian Jadi) (Garmen, Benang, Tekstil, Tas, Sepatu) (plapon, fornitur )
(Pipa Hdpe, Spare Part Pipa Hdpe ) ( Mobil, Spare Part Mobil, Motor ) ( Rempah, Chemical, pupuk, Oil , Bahan Sabun)

Wilayah Kerja UNDERNAME / All IN,
1. Pelabuhan Jakarta 2. Pelabuhan Lampung
3. Pelabuhan Semarang 4. Pelabuhan Surabaya
5. Pelabuhan Kalimantan 6. pelabuhan Medan

Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Services lain yang terpilih, diperkuat dengan MOU demi terciptanya suatu kepercayaan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif atau biaya yang diperlukan untuk pengurusan Import, Export, Door to Door Services, trucking dan biaya-biaya services lainnya yang kami sebutkan diatas, Untuk Lebih Lanjut Dapat Menghubungi Kami: 081390549128

Kami Juga importir, Jual Mesin Penyambung Pipa HDPE Bermacam Macam Type
Import China ( RRC ) Yang Berkualitas Terjamin Dan Bergaransi.

Demikianlah Jasa & Transportasi yang dapat kami Iklankan, besar harapan menjadikan kami sebagai salah satu mitra kerjasama yang baik,
Atas segala perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami :

081390549128 A.N SUTIA

JASA CUSTOM CLEARANCE DI JAKARTA TANJUNG PRIOK

Kami berpengalaman dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance di Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan Export dan Import dimana kami sangat memahami dan mengetahui segala peraturan tentang Kepabeanan di Indonesia.

SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses pengurusan custom clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut:

• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
• Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
• Importir Terdaftar ( IT )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )

SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR EXPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut:

• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Invoice / Packing List Barang Ekspor
• Izin Instansi Terkait

Haris Global Cargo melayani berbagai perizinan dari instansi dan non-instansi terkait. Layanan perizinan Indo Sarana Cargo meliputi:

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Surat Daftar Perusahaan (TDP)
• Angka Pengenal Impor (API)
• Nomer Pokok Importir Khusus (NPIK)
• Surat registrasi pabean (SRP)
• Certificate Of Origin (COO)
• Fumigasi
• Pyhtosanitary
• ISPM / Packing
• Dll

UNTUK INFO LEBIH LANJUT CALL KAMI: 081390549128 A.N SUTIA

Redress Inward/Outward Manifes

Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal :
§  terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas
§  terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
§  terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
§  diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1) pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill
§  terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes
Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan  karena Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut. Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1
Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak dapat dilakukan  karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak
Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.
No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Delivery Order/sales contract
5.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum. (dari consignee awal)
6.      Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)
7.      Surat tugas dari atasan dan foto copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)
8.      Print out komunikasi e-mail dari semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.
9.      Surat pernyataan (bila diperlukan) tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.
10. Statement letter dari pihak shipper
11. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
12. Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
2
Alamat  consignee dan/atau notify party
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes )
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
5.      Berkas lain yang diperlukan (SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
4
Shipper, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.       House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy Form D/E/LS
8
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Semua House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors, sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat Pemberitahuan Selisih Bongkar (NOREC)
5.      Copy Invoice/Packing List
6.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
9
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan


No
Jenis Perbaikan BC 1.1 (Redress Outward Manifest)
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN
1
Nama, alamat shipper, consignee dan/atau notify party, nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama kapal
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifes)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors
3.      Copy Invoice/Packing List
4.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
5.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka disarankan untuk notul di sie. Ekspor terlebih dahulu.
2
Penambahan pos dan pemecahan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak yg submitee manifest)
2.      House BL / AWB dan master B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan fotocopy yg di endors sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3.      Soft copy (flas disk) yang berisi flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4.      Surat pernyataan diatas materai dari pelayaran bahwa kontainer benar-benar termuat di kapal dan dibawa ke negara tujuan.
5.      Surat pernyataan dari eksportir bahwa barang tersebut sudah di ekspor.
6.      Copy Invoice/Packing List
7.      Copy NPE, PKBE (jika konsolidator) yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
8.      Hardcopy PEB dicocokan dengan soft copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka dianjurkan notul di sie. Ekspor dahulu
9.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan
3
Pemindahan kelompok pos dan penutupan pos
1.      Surat Permohonan dari pengangkut (pihak ug submitee manifest)
2.      Surat pernyataan diatas materai dari pihak terkait tentang alasan.
3.      Berita Acara Wawancara (BAW) jika diperlukan. Bahwa pemindahan kelompok pos tidak bisa dilakukan apabila sudah disending PIB-nya (belum tertutup pos-nya).

JASA REDRESS CONSIGNEE NAME

REDRESS CONSIGNEE :Kadang kadang terjadi kesalahan untuk dokumentasi import pada saat proses import barang di AWB ataupun B/L.Dalam istilah di sini adalah proses re-adress.Ada berbagai macam kesalahan yang terjadi untuk redress :
1. Redress consignee ke consignee beda perusahaan.
2. Redress uraian barang
3. Redres salah input nomor HBL atau H-AWB
4. Redress Alamat consignee
5. Redress consigne karena kesalahan ketik
6. dan redress lainnya

Jika terjadi salah satu kesalahan memasukkan data import manifest tersebut di atas bisa berakibat data import kita direject oleh system bea cukai saat PPJK melalui EDI System mereka di transfer : DATA REJECT
DATA REJECT Manifest import BC 1.1, tersebut akan di beritahukan oleh pihak bea cukai melalui system bahwa data tidak bisa diteruskan karena terjadinya kesalahan seperti yang tersebut di atas tadi.Kecuali Kesalahan selain point 1. Redress bisa terjadi karena pihak data salah input oleh pihak :
1. Carrier Agent laut ( Jika pengiriman lewat angkutan laut )
2. Carrier Agent udara .( Jika melalui angkutan udara)
3. Freight forwarder
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dari ke 3 pihak tadi :
1.Salah input data di Modul Entry Manifest
2.Dokumen seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau M-AWB/H-AWB atau FORM E.D.AK,Etc dari negara asal tidak sinkorn antara rangkaian tersebut
3.Konfirmasi dari consignee terlambat karena ke tiga pihak tersebut di atas telah submit data ke system bea cukai karena waktu yang sempit
4.Pihak terkait mengikuti data apa adanya dari dokumen yang ada

Hal ini bisa di cegah dari awal oleh consignee yang ada di jakarta . antara lain :
1.Konfirmasikan kepada shipper seluruh dokumen terkait seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau M-AWB/H-AWB atau FORM E.D.AK,Etc
2.Jangan ada perbedaan satu kalimat atau uraian di antara dokumen dan penulisan mulai dari nama shipper , consignee, uraian barang di packing list , invoice serta dokumen FORM fasilitas E,D,AK,etc tidak ada yang salah
3.Jika semua dokumen sudah tepat maka , konfirmasikan juga dokumen tersebut kepada pihak pelayaran atau penerbangan yang di tunjuk oleh shipper. untuk kondisi sekarang ke dua pihak akan menelepon atau email terlebih dahulu sebelum input data entry manifest

Kita masuk ke POINT yang berat , yaitu point 1 : Redress consignee yang berbeda perusahaan atau ganti baju consignee.Persyaratan re-address dan kelengkapan dokumen yang di butuhkan Untuk process re-address :
- surat pernyataan dari shipper & cnee
- surat keterangan dari shipper & cnee
- revise invoice under nama perusahaan
- npwp
- apip / apiu
- nik
- TDP
- SIUP
- Surat keterangan domisil
- surat kuasa
- form dnp
- copy po, jika tidak ada po bisa diganti dgn surat pernyataan tanpa po
- Serta dokumen lain yang diibutuhkan atau di minta oleh pihak bea cukai atau petugascustoms care

Proses readress consignee name import bisa berjalan selama 5-7 hari dan kedua belah pihak akan diwawancara oleh customs care.Jika dari analisa customs care dikonfirmasi ok , maka akan turun nota dina surat pemberitahuan redress consignee di setujui.Jika tidak di setujui maka barang barang tersebut harus di re-export kembali ke negara asalUntuk redress lainnnya tidak terlalu rumit , terkadang memakan waktu sekitar 2-5 hari kerjaatau tergantung kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada pihak bea cukaiut larutdan segera turun nota dinas untuk hal redress lainnya selain prosess redress consignee.

Bagaimana jika prosess redress berlarut lama.
Jika prosess melebihi waktu 30 hari maka akan keluar surat lelang dari pihak bea cukainamun hal ini bisa di atasi dengan membuat surat pembatalan lelang dari consignee.Tentu harus melalui proses kontra lelang dan kita harus memasukkan permohonan yang namanya BCF 1.5.


UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT CALL: 081390549128 A.N SUTIA HAS