Perbaikan data BC 1.1 atau Redress adalah Perbaikan yang
dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat
kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut. Perbaikan data BC 1.1
dilakukan dalam hal :
§
terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau
peti kemas
§
terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah
barang curah;
§
terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes
§
diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat: 1)
pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, 2) nama dan
alamat shipper/supplier, consignee, notify
address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan
digabungkan, 3) telah diterbitkan revisi Bill of
Lading/AirwayBill
§
terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes
Perbaikan data BC 1.1 ini diperlukan karena Data yang
telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea
dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem
PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang tersebut.
Kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor
tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu diperlukan perubahan data yang telah
dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara
pengajuan perbaikan data BC 1.1
Yang dapat mengajukan perbaikan data BC 1.1 adalah pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang
tersebut dengan dibuktikan oleh dokumen-dokumen pendukung yang cukup. Untuk perubahan consignee dan/atau notify party dan berdasarkan Surat
Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-85/BC/2005 tanggal 28 Januari 2005 maka permohonan perubahan harus diajukan oleh pengangkut. Dalam hal
berdasarkan penelitian pejabat Bea dan Cukai menunjuk bahwa perubahan tidak
dapat dilakukan karena kurangnya bukti yang kuat maka permohonan dapat ditolak
Berikut kami sertakan jenis-jenis perbaikan data BC 1.1 dan dokumen persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonannya.
No
|
Jenis
Perbaikan BC 1.1 (Redress Inward Manifest)
|
PERSYARATAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
|
1
|
Nama
consignee dan/atau notify party
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak yg submitee manifes)
2. House BL / AWB dan master B/L
berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan
fotocopy yg di endors
3. Copy Invoice/Packing List
4. Copy Delivery Order/sales contract
5. Surat Pernyataan (bermaterai)
tentang kepemilikan barang, kesanggupan untuk tidak akan melakukan tuntutan
hukum. (dari consignee awal)
6. Surat Pernyataan (bermaterai)
tentang kepemilikan barang, kesanggupan akan membebaskan tuntutan hukum dan
akan bertanggungjawab penuh atas redress tersebut. (dari consignee baru)
7. Surat tugas dari atasan dan foto
copy identits dari pihak yang di BAW (jika BAW diperlukan)
8. Print out komunikasi e-mail dari
semua pihak yang terkait atas shipment barang impor tersebut.
9. Surat pernyataan (bila diperlukan)
tentang terjadinya kesalahan dari pihak yang melakukannya.
10. Statement letter dari pihak
shipper
11. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
12. Berkas lain yang diperlukan
(SKEP Kaber & Fasilitas KITE)
|
2
|
Alamat
consignee dan/atau notify party
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak yg submitee manifes )
2. House BL / AWB dan master B/L
berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan
fotocopy yg di endors
3. Copy Invoice/Packing List
4. NIK, API/API-U, SIUP dan TDP
5. Berkas lain yang diperlukan (SKEP
Kaber & Fasilitas KITE)
|
4
|
Shipper,
nomor B/L, tanggal B/L, jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah
kontainer, nomor kontainer, ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis
muatan dan kode HS serta nama kapal
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak ug submitee manifest)
2. House BL / AWB dan master
B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan
fotocopy yg di endors
3. Copy Invoice/Packing List
4. Copy Form D/E/LS
|
8
|
Penambahan
pos dan pemecahan pos
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak ug submitee manifest)
2. Semua House BL / AWB dan master
B/L berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan
fotocopy yg di endors, sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3. Soft copy (flas disk) yang berisi
flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4. Surat Pemberitahuan Selisih
Bongkar (NOREC)
5. Copy Invoice/Packing List
6. Berita Acara Wawancara (BAW) jika
diperlukan
|
9
|
Pemindahan
kelompok pos dan penutupan pos
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak ug submitee manifest)
2. Surat pernyataan diatas materai
dari pihak terkait
3. Berita Acara Wawancara (BAW) jika
diperlukan
|
No
|
Jenis
Perbaikan BC 1.1 (Redress Outward Manifest)
|
PERSYARATAN
KELENGKAPAN DOKUMEN
|
1
|
Nama,
alamat shipper, consignee dan/atau notify party, nomor B/L, tanggal B/L,
jumlah kemasan, volume, bruto, netto, jumlah kontainer, nomor kontainer,
ukuran kontainer, uraian barang, marking, jenis muatan dan kode HS serta nama
kapal
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak yg submitee manifes)
2. House BL / AWB dan master B/L
berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan
fotocopy yg di endors
3. Copy Invoice/Packing List
4. Copy NPE, PKBE (jika konsolidator)
yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
5. Hardcopy PEB dicocokan dengan soft
copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka disarankan untuk notul di sie.
Ekspor terlebih dahulu.
|
2
|
Penambahan
pos dan pemecahan pos
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak yg submitee manifest)
2. House BL / AWB dan master B/L
berupa second B/L / copy original B/L / PrintOut Telex Release Bukan
fotocopy yg di endors sejumlah pos yang akan ditambah dan dipecah.
3. Soft copy (flas disk) yang berisi
flat file dalam bentuk notepad sejumlah pos yang ditambahkan dan dipecahkan
4. Surat pernyataan diatas materai
dari pelayaran bahwa kontainer benar-benar termuat di kapal dan dibawa ke
negara tujuan.
5. Surat pernyataan dari eksportir
bahwa barang tersebut sudah di ekspor.
6. Copy Invoice/Packing List
7. Copy NPE, PKBE (jika konsolidator)
yang ada tanda tangan petugas gate dan hanggar.
8. Hardcopy PEB dicocokan dengan soft
copy di CEISA Ekspor. Apabila tidak sama maka dianjurkan notul di sie. Ekspor
dahulu
9. Berita Acara Wawancara (BAW) jika
diperlukan
|
3
|
Pemindahan
kelompok pos dan penutupan pos
|
1. Surat Permohonan dari pengangkut
(pihak ug submitee manifest)
2. Surat pernyataan diatas materai
dari pihak terkait tentang alasan.
3. Berita Acara Wawancara (BAW) jika
diperlukan. Bahwa pemindahan kelompok pos tidak bisa dilakukan apabila sudah
disending PIB-nya (belum tertutup pos-nya).
|