Berikut tata cara import barang :
I. MENENTUKAN HARGA DAN SISTIM PERDAGANGAN
Hal terpenting dan yang paling utama yang harus Anda
tentukan kepada Supplier (Pemasok) di luar negeri adalah atas dasar apa Anda
membayar barang dengan harga sejumlah tersebut. Sebab, dalam kegiatan impor
Anda sering menjumpai istilah FOB, CFR, CIF, DDP, FAS dan sebagainya yang
menunjukkan kapan tanggung jawab dan kewajiban biaya oleh Supplier (Pemasok)
berakhir.
Sebagai contoh, jika pemasok memakai FOB (Free on
Board) maka pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean
Freight), Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah kapal sampai di
pelabuhan bongkar; CFR (Cost and Freight) adalah term penyerahan barang dimana
pemasok menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di
pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, tetapi biaya
pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban Pemasok; CIF
(Cost Insurance and Freight) adalah sistim pembelian barang dimana Biaya
Pengiriman, Asuransi dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di
pelabuhan muat; DDP (Delivered Duty Paid) adalah term penyerahan barang dimana
Pemasok harus menyerahkan barang di suatu tempat yang Anda tunjuk dan
berada di dalam wilayah kewenangan Anda dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan
telah diselesaikan oleh Pemasok (door to door service); FAS (Free Alongside
Ship) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok wajib menanggung biaya dan
resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan
dalam keadaan yang sudah mendapat izin ekspor, dan sebagainya.
II. MENENTUKAN CARA DAN BIAYA PENGIRIMAN
Setelah mengetahui harga dan term penyerahan
perdagangan (term of trade) dari Pemasok Anda di luar negeri, maka harus
dipastikan besarnya biaya tambahan agar barang impor sampai ke alamat Anda.
Untuk mendapatkan biaya pengiriman yang tepat,
setiap perusahaan pengangkutan (forwarder) membutuhkan data yang akurat tentang
ketentuan perdagangan, bobot dan dimensi barang yang akan dikirim. Dalam hal
ini, pihak Pemasok harus memberitahukan hal ini kepada mereka. Bahkan, jika
Anda
membeli barang atas dasar Ex Works, yaitu penyerahan
barang yang dilaksanakan disuatu tempat milik
pemasok, baik di pabrik, gudang atau tempat
lainnya, maka Anda harus memberitahukan kepada Forwarder alamat barang secara
jelas, dan bahkan harus diinformasikan juga mudah atau sulitnya penjemputan
(pengambilan) barang tersebut di lokasi.
III. MEMILIH FREIGHT FORWARDER
Ketika mengimpor barang dari luar negeri, Anda harus
memilih jasa pengiriman barang (Freight Forwarder) yang profesional yang dapat
membantu Anda dalam mengurus serta memenuhi persyaratan dokumentasi dan
pengurusan kepabeanan.
Freight forwarder menangani semua kebutuhan
logistik serta menegosiasikan tarif angkut, pengurusan bea cukai, asuransi dan
selanjutnya mengirim barang ke alamat Anda. Dan yang paling penting,
mereka dapat membawa barang-barang Anda ke tempat tujuan dalam waktu yang
efektif dan dengan biaya yang efesien.
IV. MEMILIH CARA PENGIRIMAN YANG YANG PALING
MENGUNTUNGKAN
Agar biaya pengiriman lebih lebih hemat, Anda harus
memilih metode yang atau kombinasi metode pengiriman yang tepat. Hal ini sangat
penting untuk mendapatkan barang-barang Anda pada waktu dan tempat yang
yang diinginkan.
Berikut ini adalah tiga pilihan pengiriman:
Melalui Laut (Ocean Freight): Ideal untuk
pengiriman barang yang lebih besar atau massal atau barang yang tidak
memerlukan pengiriman cepat.
Melalui Udara (Air Freight): Ideal untuk
pengiriman dalam jumlah yang lebih kecil atau barang yang dibutuhkan mendesak.
Melalui Darat (Truk dan Kereta Api): Karena
Indonesia negara kepulauan yang terpisah dengan lautan dengan negara lain,
maka kedua layanan ini merupakan cara pengiriman yang dikombinasi dengan
pengiriman laut dan udara.
Anda perlu menentukan seberapa cepat memerlukan
barang untuk sampai ke alamat Anda. Karena itu, perlu dipikirkan alternatif
apakah perlu dikirim melalui udara atau laut. Misalnya, barang dari Singapura,
pengiriman melalui udara oleh Pressti Cargo secara umum dapat menghabiskan
waktu 1-7 hari, dan pengiriman laut bisa memakan waktu beberapa hari sampai 2
minggu, bahkan bisa lebih. Ini jelas berpengaruh terhadap biaya pengiriman.
Dalam beberapa kejadian, untuk barang dalam jumlah kecil (sampai 100 kg,
tergantung pada volume) sering lebih murah pengiriman melalui udara, karena biaya
minimum untuk angkutan laut seringkali lebih besar dari biaya keseluruhan
pengiriman melalui udara.
Anda juga perlu menentukan apakah waktu transit yang
dibutuhkan. Dalam kebanyakan kasus biaya pengiriman untuk waktu transit
lambat atau rute tidak langsung lebih rendah dari transit cepat atau rute
langsung. Contohnya angkutan udara langsung Singapura - Jakarta biasanya
akan lebih mahal daripada Singapura – Pangkal Pinang - Jakarta. Hal yang
sama berlaku untuk angkutan laut, biasanya angkutan langsung dari Tokyo
ke Jakarta akan lebih cepat dan lebih mahal daripada Tokyo ke Jakarta melalui
Singapura dimana kargo akan diturunkan dahulu dari kapal dari Tokyo, kemudian
baru dimuat kembali ke kapal lain untuk pengiriman ke Jakarta. Dalam hal
ini, jika Anda tidak membutuhkan barang-barang Anda tiba secepat mungkin,
maka mengapa Anda membayar layanan lebih mahal padahal ada layanan
lambat yang lebih menguntungkan. Begitu juga sebaliknya, Anda
dapat memilih rute langsung dengan pengiriman cepat dengan biaya yang lebih
mahal, sebab dari pada terlalu lama menyimpan uang (modal) pada barang, padahal
barang tersebut benar-benar harus berada di lokasi pada tanggal tertentu.
V. ASURANSIKAN BARANG ANDA
Sangat disarankan agar Anda mengasuransikan
barang-barang Anda ketika mengimpor dari luar negeri. Kedua pihak yang
terlibat dalam transaksi ekspor-impor harus sepenuhnya menyadari tanggung
jawab mereka masing-masing. Pemasok/Supplier (eksportir) di luar negeri
mungkin sering lepas tangan setelah barang tidak ada lagi pada mereka,
sedangkan Anda bisa menjadi 'risiko' sebelum barang tersebut diterima.
Produk Asuransi Cargo memberikan perlindungan barang
anda (barang yang dikirim dengan kapal) terhadap: kebakaran, ledakan, jatuh dan
tenggelam, badai, barang yang rusak disebabkan oleh laut/ cuaca seperti yang
tercantum pada kesepakatan yang Anda buat dengan Pemasok. Ketentuan
tentang hal ini biasanya dicantumkan dalam kontrak penjualan atau Letter of
Credit.
VI. PAHAMI PERATURAN KEPABEANAN
Sebelum mengimpor barang Anda disarankan untuk
memastikan apakah ada pembatasan atau larangan impor terhadap barang yang ingin
Anda impor. Pastikan juga, mungkin barang-barang tersebut memerlukan
perlakuan khusus atau perlu dilengkapi dokumen tertentu dari negara asal
sebelum dapat masuk ke Indonesia atau mungkin memang dilarang impor.
Informasi tentang hal ini dapat Anda ketahui dari pihak Bea Cukai
atau Freight Forwarder yang anda kenal.
VII. MENENTUKAN CARA PEMBAYARAN
Setelah mendapat konfirmasi harga dan term
perdagangan (terms of trade) dari Pemasok Anda dan total biaya pengiriman
(termasuk, bea masuk, pajak dan lain-lain) untuk sampainya barang ke alamat
Anda, maka Anda dapat melakukan pembayaran kepada Pemasok luar negeri dengan
salah satu cara berikut:
TRANSFER BANK
Transfer Bank atau transfer Teleks merupakan
sarana untuk mentransfer dana keluar negeri. Dana ditransfer ke rekening
Pemasok dan mereka kemudian akan mengirimkan barang kepada Anda. Metode
pembayaran ini adalah yang paling umum digunakan, namun mempunyai resiko
seandainya Pemasok di luar negeri ingkar janji.
KARTU KREDIT
Pembayaran dengan Kartu Kredit dapat dilakukan jika
Pemasok memiliki perjanjian transaksi perdagangan dengan perusahaan kartu
kredit internasional. Kelancaran pembelian yang berkaitan dengan belanja online
atau bentuk lain dari penjualan jarak jauh sangat tergantung pada
pertanyaan apakah para penggunanya memberikan Nomor Kartu Kredit yang valid.
Dalam pembelian jarak jauh dengan menggunakan Kartu
Kredit Anda harus memberikan rincian Kartu Kredit melalui faks/telepon atau
email. Hal ini dapat mendatangkan resiko bagi kedua belah pihak sebab
rincian Kartu Kredit dapat dicegat sehingga berpeluang terjadinya transaksi
penipuan yang merugikan pemegang kartu. Cara ini memang baik, namun
keamanan Kartu Kredit online tetap menjadi masalah.
WESEL INKASO
Dalam sistem ini Pemasok memiliki hak pengawasan
barang-barang sampai wesel (draft) Anda bayar (aksep). Pemasok atau Penarik
Wesel (Drafter) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman
barang dikirim secara langsung atau melalui Bank Importir kepada Anda
Penyerahan dokumen kepada Anda didasarkan pada : D/P
(Document Against Payment), yaitu penyerahan dokumen kepada Anda apabila Anda
telah membayar; dan D/A (Document Against Acceptance), yaitu penyerahan
dokumen kepada Anda apabila Anda telah mengaksep weselnya.
LETTER OF CREDIT (L/C)
Letter of Credit (L/C) adalah metode pembayaran yang
sering digunakan dalam perdagangan internasional dan memiliki kelebihan dan
kekurangan. Suatu Letter of Credit pada dasarnya merupakan janji yang Anda
buat kepada Pemasok yang menyatakan bahwa Anda akan membayar pada
waktu tertentu. Janji ini biasanya didukung (dijamin) oleh Bank.
Pembayaran dengan L/C memberikan tingkat keamanan tertinggi, tetapi lebih
mahal daripada sistim pembayaran lainnya dan dapat menyebabkan penundaan
pengiriman.
PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana Anda belum melakukan
pembayaran apapun kepada Pemasok sebelum barang dikapalkan atau sebelum barang
Anda terima atau sebelum jangka waktu tertentu seperti yang telah disepakati.
Dalam pembayaran ini, setelah Pemasok melakukan pengapalan barang, mereka akan
mengirimkan Invoice kepada Anda, dimana dalam Invoice tersebut Pemasok akan
mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan Anda harus melakukan pembayaran.
Cara pembayaran ini banyak digunakan oleh
sebagian besar perusahaan yang melakukan transaksi dengan perusahaan di luar
negeri dimana mereka telah lama menjalin hubungan perdagangan sehingga telah
saling percaya. Walaupun demikian. beberapa Pemasok sering meminta sedikit
pembayaran di muka (DP) sebelum mereka akan mengirimkan barang.
CARA PEMBAYARAN LAIN
Cara pembayaran lainnya yang dapat Anda lakukan
adalah: Barter yaitu pembayaran harga barang yang Anda impor dibayar (ditukar)
dengan barang yang Anda ekspor yang nilainya sama (tanpa adanya pembayaran
dalam bentuk uang); Barter Konsinyasi, sama dengan cara Barter, bedanya
hanya jika nilai barang ekspor nilai lebih tinggi atau lebih rendah, maka
nilai selisih harga harus dibayar; Pembayaran Dimuka (Advance Payment) kurang
dari 100%.; dan Pembayaran secara Tunai (Cash Payment).
Dari penjelasan di atas, ketika kita melihat dari
perspektif resiko dan kemudian memutuskan cara pembayaran terbaik, maka menurut
pendapat kami: Transfer Bank, Wesel dan Pembayaran Kemudian (Open Account)
lebih sederhana dan murah dibandingkan L/C, tetapi kurang aman. Walaupun
demikian, agar Anda tidak dirugikan dalam kegiatan Impor, maka Anda harus
sering bertanya dan bertukar pikiran dengan para Importir yang sudah
berpengalaman.
VIII. MENGATUR PENGIRIMAN BARANG
Setelah membayar harga barang, Anda segera mengurus
pengirimannya. Jika Anda membeli barang tidak termasuk biaya
angkutan, Anda perlu menghubungi Freight Forwarder untuk memberitahukan alamat
Pemasok seperti nama, nomor telepon, salinan Invoice, Packing List dan
beberapa dokumen lain yang membuktikan pembelian barang. Kemudian Forwarder
menginstruksikan perwakilannya di luar negeri untuk mengatur pengiriman barang
tersebut. Pada saat yang sama Anda perlu menghubungi Pemasok agar
menyerahkan barang kepada Perwakilan Freight Forwarder Anda sesuai dengan
nama dan alamat yang anda berikan.
IX. MELENGKAPI DOKUMEN
Setelah barang anda dikirim, maka anda akan
diberikan (dikirim) beberapa dokumen tertentu dalam rangka pengurusan
kepabeanan, dan untuk keperluan-keperluan lainnya agar barang tersebut dapat
sampai ke alamat Anda.
Dokumen-dokumen tersebut, yaitu:
Comercial Invoice , yaitu daftar
nilai/harga barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini
berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
Bill of Lading (B/L), yaitu surat/dokumen yang
diterbitkan oleh Shipping Line/Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang
Eksport. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill
Of Lading nantinya akan diberikan kepada Anda untuk mengambil barang di tempat
tujuan (pengambilan barang impor). Fungsi dari Bill of Lading sangat banyak,
yaitu selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam
proses pembuatan COO.
Airway Bill (AWB), fungsi dan kegunaannya
adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang
melalui udara.
Bill of Lading/Airway Bill, Packing List dan Commercial
Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses eksport dan
import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 (satu) set dokumen
ekspor/impor.
Dokumen-dokumen pendukung lainnya, yaitu:
Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal
Barang. Diterbitkan oleh Instansi terkait di negara asal. Kegunaannya adalah
sebagai bukti keaslian barang dari negara asal seperti yang
tertera pada Bill Of Lading. Surat Keterangan Asal dapat
dimasukkan dalam Commersial Invoice, tetapi pada dokumen terpisah.
Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan.
Packing List diterbitkan oleh setiap eksportir setiap kali akan mengekspor.
Data-data Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun
Airway Bill. Packing List berisikan data-data Nama dan alamat Shipper, Nama dan
Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah
dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih (Net Weight), Berat Kotor (Gross
Weight), Kubikasi, Shipping Marks and Numbers/Keterangan yang tertulis pada
kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar (Untuk tahapan tahapan
ini, dokumen minimal yang Anda butuhkan adalah Commercial Invoice
dan salinan Bill of Lading atau Air Waybill)
X. MENGURUS PERIJINAN IMPOR
Setelah barang Anda selesai dikirim dan semua
dokumen ekspor dari negara asal telah diterima, sebelum barang tiba di
Indonesia, sebaiknya bea masuk dan semua perizinan impor mulai diurus. Anda
dapat mengurus sendiri atau memakai jasa pihak lain. Dalam hal ini, jika Anda
memakai Jasa Pengangkutan Impor Door to Door, pengurusan ini adalah tanggung
jawab dan tugas Freight Forwarder yang mengangkut barang Anda dari luar negeri.
XI. MEMBAYAR BEA MASUK DAN BIAYA LAINNYA
Semua barang impor yang masuk ke Indonesia harus diperiksa
dan mendapat persetujuan Bea Cukai serta dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal
22.dan pajak lainnya. Barang impor yang tidak dikenakan bea tersebut adalah
barang untuk hadiah, kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan, amal, dsb.
NB: Untuk mendapat petunjuk yang lebih lengkap
tentang cara pengurusan barang impor di kepabeanan dapat hubungi: Sutia (email: sidohsutia@gmail.com)
XII. MENGELUARKAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN
Setelah menyelesaikan semua pengurusan di pabean dan
barang Anda telah dapat keluar, sebaiknya barang tersebut segera diangkut
ke alamat Anda.
XIII. MENERIMA BARANG DAN KLAIM ASURANSI
Ketika barang telah tiba di tempat, Anda harus
memeriksa dari segala kerusakan atau kemungkinan adanya barang yang hilang. Setiap
kerusakan harus dicatat secara jelas dan disimpan untuk catatan Anda.
Ketika menerima barang, Anda atau Staf Anda harus memastikan telah menghitung jumlah potongan barang yang Anda terima sudah benar.
Jika barang Anda ada yang rusak atau kekurangan, Anda harus langsung memberitahukan kepada Freight Forwarder dan Perusahaan Asuransi. Freight Forwarder akan mengajukan klaim pada pihak yang tepat serta membantu Anda dalam mendapatkan klaim asuransi. Dianjurkan untuk mengirim foto dan data pendukung lainnya tentang kondisi kerusakan. Jangan membuang barang yang rusak atau mengeluarkannya dari kemasan sebelum diperiksa oleh Perusahaan Asuransi atau Freight Forwarder.
Demikianlah panduan langkah demi langkah dalam rangka mengimpor barang dari luar negeri. Walaupun uraian ini tidak mencakup semua situasi, kemungkinan dan seluk-beluk kegiatan impor, namun penjelasan ini cukup membantu Anda untuk memahami tatacara impor yang baik dan benar.
Untuk Informasi Lebih Lanjut hubungi kami : <<Disini>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar