REDRESS CONSIGNEE :Kadang kadang terjadi kesalahan untuk
dokumentasi import pada saat proses import barang di AWB ataupun B/L.Dalam
istilah di sini adalah proses re-adress.Ada berbagai macam kesalahan yang
terjadi untuk redress :
1. Redress consignee ke consignee beda perusahaan.
2. Redress uraian barang
3. Redres salah input nomor HBL atau H-AWB
4. Redress Alamat consignee
5. Redress consigne karena kesalahan ketik
6. dan redress lainnya
Jika terjadi salah satu kesalahan memasukkan data import
manifest tersebut di atas bisa berakibat data import kita direject oleh system
bea cukai saat PPJK melalui EDI System mereka di transfer : DATA REJECT
DATA REJECT Manifest import BC 1.1, tersebut akan di
beritahukan oleh pihak bea cukai melalui system bahwa data tidak bisa
diteruskan karena terjadinya kesalahan seperti yang tersebut di atas
tadi.Kecuali Kesalahan selain point 1. Redress bisa terjadi karena pihak data
salah input oleh pihak :
1. Carrier Agent laut ( Jika pengiriman lewat angkutan laut
)
2. Carrier Agent udara .( Jika melalui angkutan udara)
3. Freight forwarder
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan
dari ke 3 pihak tadi :
1.Salah input data di Modul Entry Manifest
2.Dokumen seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau
M-AWB/H-AWB atau FORM E.D.AK,Etc dari negara asal tidak sinkorn antara
rangkaian tersebut
3.Konfirmasi dari consignee terlambat karena ke tiga pihak
tersebut di atas telah submit data ke system bea cukai karena waktu yang sempit
4.Pihak terkait mengikuti data apa adanya dari dokumen yang
ada
Hal ini bisa di cegah dari awal oleh consignee yang ada di
jakarta . antara lain :
1.Konfirmasikan kepada shipper seluruh dokumen terkait
seperti packing list dan invoice serta BL/HBL atau M-AWB/H-AWB atau FORM
E.D.AK,Etc
2.Jangan ada perbedaan satu kalimat atau uraian di antara
dokumen dan penulisan mulai dari nama shipper , consignee, uraian barang di
packing list , invoice serta dokumen FORM fasilitas E,D,AK,etc tidak ada yang
salah
3.Jika semua dokumen sudah tepat maka , konfirmasikan juga
dokumen tersebut kepada pihak pelayaran atau penerbangan yang di tunjuk oleh
shipper. untuk kondisi sekarang ke dua pihak akan menelepon atau email terlebih
dahulu sebelum input data entry manifest
Kita masuk ke POINT yang berat , yaitu point 1 : Redress
consignee yang berbeda perusahaan atau ganti baju consignee.Persyaratan
re-address dan kelengkapan dokumen yang di butuhkan Untuk process re-address :
- surat pernyataan dari shipper & cnee
- surat keterangan dari shipper & cnee
- revise invoice under nama perusahaan
- npwp
- apip / apiu
- nik
- TDP
- SIUP
- Surat keterangan domisil
- surat kuasa
- form dnp
- copy po, jika tidak ada po bisa diganti dgn surat
pernyataan tanpa po
- Serta dokumen lain yang diibutuhkan atau di minta oleh
pihak bea cukai atau petugascustoms care
Proses readress consignee name import bisa berjalan selama
5-7 hari dan kedua belah pihak akan diwawancara oleh customs care.Jika dari
analisa customs care dikonfirmasi ok , maka akan turun nota dina surat
pemberitahuan redress consignee di setujui.Jika tidak di setujui maka barang
barang tersebut harus di re-export kembali ke negara asalUntuk redress lainnnya
tidak terlalu rumit , terkadang memakan waktu sekitar 2-5 hari kerjaatau
tergantung kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada pihak bea cukaiut
larutdan segera turun nota dinas untuk hal redress lainnya selain prosess
redress consignee.
Bagaimana jika prosess redress berlarut lama.
Jika prosess melebihi waktu 30 hari maka akan keluar surat
lelang dari pihak bea cukainamun hal ini bisa di atasi dengan membuat surat
pembatalan lelang dari consignee.Tentu harus melalui proses kontra lelang dan
kita harus memasukkan permohonan yang namanya BCF 1.5.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT CALL: 081390549128 A.N SUTIA
HAS